Fenomena “Takfir” (mengkafirkan orang Islam) itu bukanlah fenomena
baru. Praktek takfir telah ada sejak zaman ulama salaf dulu. Hanya saja, masalahnya
sekarang adalah banyak di kalangan pelajar atau penuntut ilmu yang terlalu
cepat mengkafirkan saudara muslim lainnya, tanpa perhitungan.
Dalam istilah syar’i disebut dengan “Al-Ghuluw fi Al-Takfiir” [الغلو في التكفير],
terlalu terburu-buru dan tergesa-gesa (mengkafirkan orang lain) hanya karena
berbeda pandangan dalam beberapa hal syariah. Atau, mungkin sebagian menganggap
sesuatu itu adalah perkara ushuli (fundamental) sedang yang lainnya
tidak mengatakan demikian.
