Kamis, 10 November 2016

BAHAYA TAKFIRI (MENGKAFIRKAN SESAMA UMMAT ISLAM)



Fenomena “Takfir” (mengkafirkan orang Islam) itu bukanlah fenomena baru. Praktek takfir telah ada sejak zaman ulama salaf dulu. Hanya saja, masalahnya sekarang adalah banyak di kalangan pelajar atau penuntut ilmu yang terlalu cepat mengkafirkan saudara muslim lainnya, tanpa perhitungan.
Dalam istilah syar’i disebut dengan “Al-Ghuluw fi Al-Takfiir” [الغلو في التكفير], terlalu terburu-buru dan tergesa-gesa (mengkafirkan orang lain) hanya karena berbeda pandangan dalam beberapa hal syariah. Atau, mungkin sebagian menganggap sesuatu itu adalah perkara ushuli (fundamental) sedang yang lainnya tidak mengatakan demikian.
Padahal apapun motifnya, Takfir itu bukanlah sesuatu yang bisa dikeluarkan begitu saja. Karena ketika label Kafir itu sudah disematkan kepada seorang muslim, sama saja si pemberi label telah memvonis “neraka” untuk yang dilabeli. Karena kafir tidak ada tempat lagi di akhirat kecuali neraka. Inilah bahayanya!
Sejatinya, seorang muslim itu, dia baik atau buruk, yang banyak dosa sekalipun tetap menjadi muslim sampai memang ada hal-hal yang nyata yang membuatnya keluar dari ajaran murni ini. Tidak bisa hanya duga-duga. Harus benar-benar terpenuhi syarat-syarat Takfir itu sendiri.
Ada beberapa point tentang masalah takfir yang memang harus dan memang wajib diperhatikan bagi seorang muslim agar tidak terlalu cepat memberi label “Kafir” untuk saudaranya. Termasuk nantinya syarat-syarat dimana Takfir itu bisa dilayangkan kepada seorang muslim harus terpenuhi. Bukan hanya sekedar lempar label sembunyi lisan.
Buku yang ada di hadapan pembaca ini mencoba membahas istilah kafir dari segi bahasa, disertai ayat-ayat Al Quran dan hadits yang mendukungnya. Harapan penulis janganlah kita mudah mengkafirkan seseorang sementara ilmu kita sangatlah dangkal. Di tingkat dunia internasional, para ulama berkumpul dan mengeluarkan berbagai pernyataan tentang keharusan berhati-hati dalam persoalan ini.
Jadi tidak bisa asal mengatakan bahwa si fulan Kafir hanya karena perbedaan pandangan dalam perkara-perkara syariah yang tidak disepakati keharamannya atau juga tidak disepakati bahwa ini Mukaffir.
Wallahu A’lam.

Ukuran                :    14,5 x 21 cm.
Tebal                    :    xii + 156 hal.
Harga                   :    Rp. 35.000,-

Untuk pemesanan hubungi: Abi Tami, HP. 081312322631, 08164203928, WA. 081312322631

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

About

Pages

Most Trending