Safar menurut bahasa adalah berjalan, atau bepergian. Islam
adalah agama yang praktis dan mudah. Oleh karena itu fuqaha (ahli fiqih)
menetapkan ijtihad dalam shalat safar (wajib) yang sesuai dengan kondisi perjalanan
tersebut, berdasarkan pemahaman dari Al-Qur'an dan Al-Sunnah.
Untuk ini lahirlah empat mazhab, sejak zaman sahabat sampai
periode mujtahidin dan sekarang ini:
Pertama : Dua rakaat dalam safar itu wajib hukumnya,
kecuali shalat Maghrib. Mereka menetapkan istilah “Azi-mah” atau satu
kepastian.
Kedua : Dua rakaat dalam safar itu (kecuali Maghrib)
rukhshah (keringanan), boleh dilaksanakan boleh tidak dilaksanakan.
Ketiga : Dua rakaat dalam perjalanan itu (kecuali
Maghrib) sunnah hukumnya, karena seumur hidup Nabi setiap safar, shalatnya dua
rakaat.
Keempat : Takhyir, atau bebas memilih.